Simpanan

Simpanan WADIAH SEJAHTERA

  1. Simpanan dengan menggunakan Akad Wadiah yad Dhamanah, dimana Mitra sebagai penitip memberikan ijin kepada BMT ARMINA untuk memanfaatkan dana tersebut
  2. Setoran dan penarikan dapat dilakukan sewaktu – waktu
  3. Mendapatkan bonus sesuai ketentuan BMT ARMINA
  4. Bebas Biaya Administrasi
  5. Setoran awal minimal sebesar Rp 10.000,00

Simpanan MUDHARABAH BERGUNA

  1. Mitra melakukan akad investasi Mudharabah Mutlaqoh dengan BMT ArMina dan menyerahkan dana investasi kepada BMT Armina
  2. BMT ArMina mengelola dana investasi dalam bentuk usaha/proyek jual beli barang & jasa secara kredit, maupun kerjasama usaha dengan mitra lain
  3. BMT ArMina mendapatkan hasil dari kegiatan usaha/proyek
  4. BMT ArMina membagikan keuntungan dari usaha/proyek berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Simpanan MUDHARABAH BERJANGKA

  1. Simpanan menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah, dimana Mitra sebagai shahibul maal menyerahkan pengelolaan dananya kepada BMT ARMINA selaku mudharib
  2. Penarikan hanya dapat dilakukan pada saat simpanan tersebut jatuh tempo
  3. Setoran minimal sebesar Rp 1.000.000,00
  4. Jangka waktu simpanan adalah 3, 6, dan 12 bulan
  5. BMT ARMINA memberikan nisbah bagi hasil sebesar 30% (3 bulan), 45% (6 bulan), dan 55% (12 bulan) kepada Mitra
  6. Perhitungan bagi hasil berdasarkan profit sharing setiap bulannya
  7. Mitra dapat menanggung kerugian secara proposional sebesar porsi modal.

Simpanan PENDIDIKAN CERIA

  1. Simpanan dengan menggunakan Akad Wadiah yad Dhamanah, dimana Mitra sebagai penitip memberikan ijin kepada BMT ARMINA untuk memanfaatkan dana tersebut
  2. Diperuntukkan bagi siswa sekolah
  3. Setoran dan penarikan dapat dilakukan sewaktu – waktu
  4. Mendapatkan bonus sesuai ketentuan BMT ARMINA
  5. Bebas Biaya Administrasi
  6. Setoran awal minimal sebesar Rp 10.000,00

Simpanan UMRAH HAJI HARAPAN

  1. Simpanan yang diniatkan untuk beribadah haji/umroh
  2. Penarikan dapat dilakukan menjelang haji/umroh
  3. Setoran awal minimal Rp 500.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 100.000,00
  4. Nisbah bagi hasil 20% : 80% dari pendapatan BMT ARMINA

Simpanan QURBAN AMANAH

  1. Simpanan yang diniatkan untuk beribadah Qurban
  2. Penarikan minimal satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha atau sesuai kesepakatan
  3. Setoran awal minimal Rp 50.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 10.000,00
  4. Nisbah bagi hasil 20% : 80% dari pendapatan BMT ARMINA