Simpanan MUDHARABAH BERJANGKA
- Simpanan menggunakan Akad Mudharabah Mutlaqah, dimana Mitra sebagai shahibul maal menyerahkan pengelolaan dananya kepada BMT ARMINA selaku mudharib
- Penarikan hanya dapat dilakukan pada saat simpanan tersebut jatuh tempo
- Setoran minimal sebesar Rp 1.000.000,00
- Jangka waktu simpanan adalah 3, 6, dan 12 bulan
- BMT ARMINA memberikan nisbah bagi hasil sebesar 30% (3 bulan), 45% (6 bulan), dan 55% (12 bulan) kepada Mitra
- Perhitungan bagi hasil berdasarkan profit sharing setiap bulannya
- Mitra dapat menanggung kerugian secara proposional sebesar porsi modal.
|