Pembiayaan

PEMBIAYAAN MURABAHAH (JUAL BELI)

  • Memenuhi kebutuhan barang konsumtif (contoh : Kendaraan bermotor, televisi, AC, komputer/laptop, perabot rumah tangga, dan lainnya)
  • Memenuhi kebutuhan alat usaha/untuk investasi (contoh: mesin produksi, mesin jahit konveksi, dan peralatan lainnya)

  • Contoh perhitungan sederhana : Ibu Imron ingin membeli televisi melalui BMT ArMina (1). BMT Armina melakukan pembelian ke suplier dengan harga pokok pembelian Rp 2.000.000,- (2). BMT Armina menjual televisi tersebut ditambah keuntungan Rp 500.000,-. Maka Ibu Imran membeli Televisi tersebut dengan harga Rp 2.500.000,-. Pembayaran dapat dibayar tunai atau diangsur 10 bulan, jadi perbulan Ibu Imron membayar Rp 250.000,- (3)

PEMBIAYAAN MUSYAROKAH (SYIRKAH)

  • Kerja sama usaha antara ArMina dan Anggota dengan penggabungan modal dari kedua belah pihak.
  • Hasil keuntungan yang diperolah dibagi dua dengan porsi/nisbah yang disepakati dalam akad perjanjian.

  • Contoh perhitungan sederhana : Syirkah antara Pak Ali (penjual sate kambing) dengan BMT Armina (1). Kebutuhan Modal Pak Ali sebesar Rp 5.000.000,- Pak Ali sudah memiliki modal Rp 1.000.000,- dan keterampilan membuat sate. BMT Armina memberikan modal Rp 4.000.000,- (2). Disepakati Nisbah bagi hasil 30% untuk BMT ArMina dan 70% untuk Pak Ali (3). Dari usaha tersebut Pak Ali mendapatkan keuntungan bersih Rp 1.000.000,-/bulan. Pembagian bagi hasil Rp. 300.000,- (30%) untuk BMT ArMina dan Rp. 700.000,- (70%) untuk Pak Ali (5).